Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres Pelaksanaan Paten Obat Remdesivir, Begini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 26 November 2021 | 15:10 WIB
Dokumentasi teknisi lab menyusun botol berisi obat virus Korona, Remdesivir, di Gilead Sciences, La Verne, California, AS (18/3/2020).  (ANTARA/REUTERS/HO-Gilead Sciences Inc)
Dokumentasi teknisi lab menyusun botol berisi obat virus Korona, Remdesivir, di Gilead Sciences, La Verne, California, AS (18/3/2020). (ANTARA/REUTERS/HO-Gilead Sciences Inc)

Industri farmasi sebagaimana dimaksud, melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.

 

Syarat industri farmasi yang ditunjuk adalah memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten; tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 4 ditetapkan industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual netto obat Remdesivir. Dan pada pasal 5 disebutkan pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun serta dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).

 Baca Juga: Sultan Hamengku Buwono X Sebut Pelestarian Budaya Paling Efektif Melalui Keluarga

Perpres itu ditandatangani Presiden 10 November 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X