Industri farmasi sebagaimana dimaksud, melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
Syarat industri farmasi yang ditunjuk adalah memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten; tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 4 ditetapkan industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual netto obat Remdesivir. Dan pada pasal 5 disebutkan pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun serta dilaksanakan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dan ayat (4).
Baca Juga: Sultan Hamengku Buwono X Sebut Pelestarian Budaya Paling Efektif Melalui Keluarga
Perpres itu ditandatangani Presiden 10 November 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.*