Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres Pelaksanaan Paten Obat Remdesivir, Begini Penjelasannya

photo author
- Jumat, 26 November 2021 | 15:10 WIB
Dokumentasi teknisi lab menyusun botol berisi obat virus Korona, Remdesivir, di Gilead Sciences, La Verne, California, AS (18/3/2020).  (ANTARA/REUTERS/HO-Gilead Sciences Inc)
Dokumentasi teknisi lab menyusun botol berisi obat virus Korona, Remdesivir, di Gilead Sciences, La Verne, California, AS (18/3/2020). (ANTARA/REUTERS/HO-Gilead Sciences Inc)

 


JAKARTA, harianmerapi.com - Obat Remdesivir kini telah mendapat legalitas beredar di masyarakat dengan hak paten.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 100/2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir yang mengatur tentang kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang saat ini masih dilindungi paten.

Dalam Perpres yang diunggah di laman jdih.setneg.go.id, dan dikutip di Jakarta, Jumat (26/11/2021), disebutkan pertimbangan Perpres itu diterbitkan berkenaan penyebaran Covid-19 telah dinyatakan WHO sebagai pandemi global, dan Indonesia pun telah menetapkannya sebagai bencana nasional.

 Baca Juga: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Salatiga Tagih Ratusan Buku yang Belum Dikembalikan

Sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia, maka perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Remdesivir yang masih dilindungi paten.

Adapun berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat (3) UU Nomor 13/2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan paten oleh pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

 

Dalam pasal 1 ayat (1) Perpres itu, diputuskan pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir. Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan keperluan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19.

Baca Juga: Kemenparekraf Sosialisaikan Cara Daftar BPUP Sebesar Rp1,8 Juta, Begini Caranya

Pada Pasal 1 ayat (3) ditetapkan pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dilaksanakan untuk jangka waktu tiga tahun sejak Peraturan Presiden itu mulai berlaku. Sementara pasal 1 ayat (4) dinyatakan apabila setelah jangka waktu tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah.

 

Pada pasal 2 disebutkan pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.

Sementara itu dalam pasal 3 dijelaskan menteri kesehatan akan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Datang Dua Jam Sebelum Nagita Slavina Melahirkan, Raffi Ahmad Harus Lakukan Ini Dulu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X