Kemenparekraf Sosialisaikan Cara Daftar BPUP Sebesar Rp1,8 Juta, Begini Caranya

photo author
- Jumat, 26 November 2021 | 14:53 WIB
 Sejumlah pengunjung menikmati suasana di wisata kuliner air di Pengging, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (24/10/2021). Pelaku usaha kuliner setempat memanfaatkan sumber aliran sungai yang jernih menjadi destinasi wisata kuliner air sehingga pengunjung dapat menikmati jajanan kuliner di tengah aliran sungai. ( ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Sejumlah pengunjung menikmati suasana di wisata kuliner air di Pengging, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (24/10/2021). Pelaku usaha kuliner setempat memanfaatkan sumber aliran sungai yang jernih menjadi destinasi wisata kuliner air sehingga pengunjung dapat menikmati jajanan kuliner di tengah aliran sungai. ( ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

 


JAKARTA, harianmerapi.com - Mungkin masih ada yang belum paham bagaimana cara mendapatkan bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata (BPUP).


Berkaitan itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyosialisasikan tata cara pendaftaran BPUP tahun 2021 sebesar Rp1,8 juta bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Dalam keterangan tertulis dari Kemenparekraf yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11/2021) disebutkan awalnya, pelaku parekraf yang bisa mendaftar dan mengakses hanya para pelaku parekraf pada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Baca Juga: Petani Temanggung Gelar Ritual Merti Dusun Botorono, Ungkapan Rasa Syukur dan Minta Keselamatan

Pendaftarannya sendiri telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 atau hari ini pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Setelah masuk di halaman utama website tersebut, pelaku parekraf diminta untuk memasukan nomor Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian Klik Box untuk memverifikasi bahwa pengakses bukan robot lalu tekan Daftar.

Proses registrasi juga bisa dilakukan melalui Menu Pendaftaran. Di dalam menu “Pendaftaran” tersedia “Petunjuk Teknis” serta “Panduan Manual” yang dapat diunduh sebagai panduan untuk melakukan pendaftaran Program BPUP.

Baca Juga: Kominfo Minta Masyarakat Waspada Hoaks Covid-19, Penyebaran Terbanyak di FB

Klik “Download” untuk mengunduh Dokumen Petunjuk Teknis dan Buku Panduan BPUP.

Setelah verifikasi NIB berhasil, selanjutnya pengakses akan diarahkan ke halaman baru untuk proses registrasi lanjutan.

Pada tahap ini, silakan masukkan data sesuai instruksi dalam halaman. Data yang dibutuhkan antara lain mencakup Nama Perusahaan, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan.

Setelah semua data diisi, silakan klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan proses registrasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 27 November 2021 Prediksi Lengkap Tentang Asmara, Cinta, dan Keluarga

Kemudian akan ada proses tahapan lanjutan yang harus diisi dengan benar agar verifikator dapat melihat data yang diunggah dengan baik dan benar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X