Setelah berhasil melakukan registrasi maka akan muncul notifikasi. Notifikasi ini menunjukkan bahwa sistem telah mengirimkan email aktivasi akun pendaftar ke alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Setelahnya, pelaku parekraf diminta untuk melengkapi beberapa dokumen yang nantinya diunggah ke website BPUP seperti NIB, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.
Baca Juga: Rumahku Bukan Surgaku 19: Sudah Dijodohkan Sejak Masih Anak-anak
Selanjutnya ialah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan (1 tahun terakhir), Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan, dan ditandatangani meterai Rp10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART), dan Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.
Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, pendaftar dapat mengirimkan proposal permohonan BPUP melalui tombol ”Kirim Permohonan Proposal”. Lalu, ikuti tahapan-tahapan yang ada di website dengan teliti agar verifikator dapat melihat dengan benar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa dana BPUP dapat dimanfaatkan untuk membiayai keberlangsungan usaha, seperti gaji, pembayaran listrik, biaya telekomunikasi dan internet, kebutuhan health kit, kebutuhan perawatan fasilitas, kebutuhan dapur, biaya tes antigen.
Baca Juga: Prof Zubairi Djoerban Ingatkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Negeri dan Mutasi Virus
“Selain juga konsumsi selama perjalanan wisata, biaya pembelian alat tulis kantor, izin reklame, konsultan kesehatan, serta biaya lain yang dibutuhkan agar usaha pariwisata dapat bertahan selama masa pandemi COVID-19,” ujar Menparekraf.*