BANTUL, harianmerapi.com - Seorang tersangka, Heribertus Ary Broto Suseno mengaku dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya agar dihentikan dan selesai.
Pasalnya selama ini ia tidak pernah bersalah melakukan KRDT sebagaimana laporan atau aduan istrinya ke Polres Bantul.
"Saya tidak bersalah sehingga kasus itu seharusnya dihentikan karena saya akan fokus untuk membesarkan anak-anak," ujar Heribertus Ary Broto Suseno didampingi Arifin Wardiyanto, Aktivis Pemerhati HAM dan Pantau Peradilan Independen dalam keterangan pers kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).
Disebutkan, laporan KDRT dilakukan oleh istrinya Bernadetta Renny Widyaningsih pada 2 Februari 2021 atas dugaan KDRT yang dilakukan terlapor Heribertus pada 31 Januari 2021.
Dari laporan tersebut awalnya terlapor dipanggil sebagai saksi dan menyatakan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan istrinya tersebut.
Setalah itu dilakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai tersangka pada September 2021.
Baca Juga: Lokasi Formula E Belum Juga Diputuskan, Masih Nunggu Survei dari FEO
Seperti diketahui, Heribertus hendak mengambil STNK yang ada di dalam tas istrinya.
Untuk itu istri tersangka berusaha merebut tas dan terjadi tarik menarik yang menyebabkan istrinya terjatuh.
Setelah itu pihak istri tersangka mengancam melakukan laporan polisi.
Sehingga selang sehari melakukan pemeriksaan ke rumah sakit dan selang sehari kemudian membuat laporan polisi.
Untuk itu pihak tersangka merasa ada kejanggalan terkait alat bukti visum karena baru dilakukan pada 22 Februari 2021.