BANDUNG, harianmerapi.com - Dugaan terjadinya pelanggaran dalam penanganan perkara istri yang dituntut penjara karena memarahi suaminya di Karawang, ternyata berbuntut.
Akibat kejadian itu Kejaksaan Agung memutasikan Dwi Hartanta dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Simanjuntak menjelaskan, mutasi itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021.
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Tolak Pembubaran MUI, Terorisme Dilawan, KKB Juga Ditumpas
"Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis)," kata Leonard dalam keterangannya yang diterima di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021)
Selanjutnya, kata Leonard, jabatan Aspidum diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni oleh Riyono. Saat ini, Riyono sendiri merupakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Jawa Barat.
"Di samping tugasnya sehari-hari sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung sampai dengan adanya pejabat definitif diangkat oleh Jaksa Agung Republik Indonesia," kata dia.
Baca Juga: Keluarga Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Sakit Hati Hingga Rugi Rp 17 Miliar
Artikel Terkait
Pandemi Corona, KDRT dan Perampokan di Yogya Meningkat Tajam
Pesinetron Ijonk Mendatangi Polres Jaksel Untuk Klarifikasi KDRT Yang Dilakukan Oleh Istrinya
Paman Ijonk Unggah Bukti KDRT yang Dilakukan Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Ditindih, Ditendang
Dhena Devanka Angkat Bicara Soal Foto Bukti KDRT Terhadap Ijonk, Aku Nyerah Biar Kamu Bisa Bahagia Bersamanya