JAKARTA, harianmerapi.com - Satgas Waspada Investasi menutup 116 entitas pinjaman oline atau pinjol ilegal yang beroperasi di jariangan internet dan aplikasi telekomunikasi seluler.
"Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing, Rabu (3/11/2021).
Adapun daftar 116 entitas pinjol ilegal tersebut bisa dilihat DI SINI.
Menurut Tongam, SWI selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Baca Juga: Polisi Ringkus WN Tiongkok yang Kendalikan Penagihan Pinjol di Kotabaru
Artikel Terkait
Pemodal Pinjol yang Merupakan Warga Negara Tiongkok Diringkus Polisi
Masyarakat Jangan Hanya Diam Bila Diteror Pinjol, Segera Lapor Polisi
Bolehkah Tidak Bayar Pinjol Legal? Begini Penjelasan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal
Satgas Waspada Investasi Bekukan 3.600 Pinjol Ilegal di Sulawesi Selatan
Pinjol, Antara Kebutuhan, dan Kejelian Penyedia Jasa Memanfaatkan Kelemahan Masyarakat
Kasus Pinjol Ilegal. Polri Sudah Berikan Efek Kejut, Saatnya Peraturan OJK Diterapkan dengan Ketat
Kisah Mahasiswa di Pontianak Terjerat Pinjol Ilegal, Utang Membengkak Belasan Juta Rupiah dalam 3 Bulan