Begini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

photo author
- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 11:44 WIB
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021).  (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, harianmerapi.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online (pinjol) yang legal dan yang ilegal.

"Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal," kata Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana, saat webinar tentang pinjaman online, ditulis Sabtu (23/10/2021).

Hal yang paling pertama harus dilakukan ketika menemukan layanan pinjaman online adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Meski Menang Lawan Aston Villa, Arteta Mengaku Permainan Arsenal Belum Cukup Bagus

Masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi di situs atau aplikasi OJK.

Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK maka itu mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Jika sudah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi. Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.

Baca Juga: Gempa Susulan Bikin Panik, Warga Salatiga Sampai Tidak Berani Mandi

Sementara tekfin bodong, biasanya mereka menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.

Pinjaman melalui layanan teknologi finansial dikenakan bunga. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen.

Berdasarkan aturan yang berlaku, penyedia layanan pinjol akan memberikan bunga dan periode pinjaman.

Tekfin abal-abal akan memberikan bunga dan periode pinjaman yang tidak jelas, misalnya waktu pinjaman yang disepakati satu bulan, sementara baru dua minggu mereka sudah menagih.

Baca Juga: Raden Mas Sandeyo Kiai Mlangi 7: Istri yang Tengah Hamil Ditinggalkan di Pesantren

Selain bunga pinjaman tidak jelas, pinjaman online yang tidak resmi seringkali berpindah alamat kantor. Berbeda dengan tekfin legal yang pasti memiliki alamat kantor dan pengurus yang jelas.

Aktivitas pinjaman online yang tidak kalah meresahkan masyarakat adalah soal penagihan dan praktik penyebaran data pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X