harianmerapi.com - Sumpah Pemuda diikrarkan 93 tahun lalu oleh para pemuda Indonesia pada Kongres Pemuda ke-II di Jakarta, 27-28 Oktober 1928 dengan ejaan van Ophuijsen, sebuah ejaan latin untuk bahasa Melayu di Indonesia.
Ikrar menandakan pergeseran pola pikir para pemuda saat itu, yakni dari kedaerahan menjadi pola pikir lebih luas yakni nasional. Pola pikir nasional adalah di atas daerah
Dapat dilihat bahwa para pemuda itu berasal dari daerah dan membicarakan persatuan kesatuan antar daerah.
Baca Juga: Link Download Logo Hari Sumpah Pemuda ke-93 Tahun 2021
Para pemuda itu menurut Sugono dalam Buku Praktis Bahasa Indonesia 2 tahun 2011, antara lain, berasal dari Jong Java, Jong Soematra (Pemoeda Soematra), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekoen, Jong Islamieten, Jong Batakbond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi, dan Perhimpoenan Peladjar Indonesia.
Menurut Sudaryanto dalam Kajian Linguistik dan Sastra, volume 3, nomor 2, Desember 2018 mengatakan ikrar Sumpah Pemuda, merupakan ikrar yang terberkati.
Berkat ikrar itu, lahirlah bahasa Indonesia yang menjadi bahasa resmi negara Indonesia, berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Berkat ikrar itu pula, bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antar budaya daerah, berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Iko Uwais Berperan Sebagai Penjahat di 'The Expendables 4'
Dengan demikian, bahasa Indonesia juga menjadi bahasa yang terberkati bagi bangsa dan negara Indonesia.
Ikrar tersebut adalah:
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia