GUNUNGKIDUL, harianmerapi.com - Minggu pertama ujicoba pembukaan objek wisata di Gunungkidul sejumlah lokasi wisata masih sepi pengunjung.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono mencatat, hingga Kamis 21 Oktober 2021, baru terdapat sebanyak 4.325 wisatawan yang berkunjung ke Gunungkidul.
Namun pihaknya optimis bahwa dalam seminggu ke depan akan terjadi peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Gunungkidul. Terkait dengan antisipasi peningkatan jumlah wisatawan selama pembatasan pengunjung akan diterapkan kebijakan ganjil genap plat nomor kendaraan di kawasan wisata.
Baca Juga: Mahasisiwi Tewas di Kamar Kos di Sleman, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Saat ini sedang dilakukan pembahasan kebijakan skema ganjil genap dengan Polres Gunungkidul,” katanya Jumat (22/10/2021).
Meskipun obwis sudah kembali dibuka dengan pembatasan, kapasitas pengunjung di destinasi wisata Kabupaten Gunungkidul tetap dibatasi mengikuti instruksi pemerintah. Menurut Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Sakti SIK pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mematangkan skema kebijakan tersebut.
Koordinasi terutama dilakukan dengan Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul. Pembahasan bagaimana pengaturan skema genap-ganjil ini dipraktikkan nanti.Meskipun baru dilakukan pembahasan tetapi sudah ada konsep dasar untuk skema ganjil-genap. Penerapannya disesuaikan antara tanggal di saat akhir pekan tersebut dengan nomor terakhir plat kendaraan.
"Yang jelas di tanggal ganjil hanya boleh kendaraan dengan plat nomor ganjil yang masuk ke lokasi wisata. Hal sama berlaku saat tanggal genap," imbuhnya.
Pemberlakuan nomer kendaraan ganjil-genap diambil menurut angka terakhir dari 4 deret angka plat nomor kendaraan. Kemudian disesuaikan dengan tanggal hari pemberlakukannya. Sebagai contohnya, pada Sabtu (23/10) besok merupakan tanggal ganjil.
Maka plat nomor kendaraan yang boleh berkunjung adalah yang angka terakhirnya 1, 3, 5 dan seterusnya. Begitu juga sebaliknya kalau nanti jadwalnya untuk di tanggal nomer genap.Terkait dengan jenis kendaraan yang dikenakan aturan ini masih perlu dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Game Offline, Android dan iOS Bisa Main
Termasuk menentukan titik-titik pemeriksaan kendaraannya. Adapun penerapan skema ganjil-genap mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). “Penerapannya dilakukan setiap hari Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB,” imbuhnya.
Ditambahkan Sekdin Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono skema ganjil-genap ini diterapkan guna mengurangi kepadatan di lokasi wisata sesuai Instruksi mendagri untuk kapasitas tiap lokasi wisata dibatasi maksimal 25 persen.
Sedangkan terkait dengan kebijakan itu untuk pengaturannya seperti apa ada di Satlantas Polres Gunungkidul dan Dishub (Dinas Perhubungan).