JOGJA, harianmerapi.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia menyelenggarakan kampanye Cleanliness, Health, Safety, Environment, Sustainability (CHSE) Event Protocol Story atau CERPEN yang berarti Cerita Protokol CHSE Event.
Kegiatan bertujuan mensosialisasikan CHSE guna mendorong kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif sehingga meningkatkan optimisme dalam penyelenggaraan event pada masa pandemi Covid-19.
Kepala Subdirektorat Promosi Penyelenggaraan Kegiatan Kemenparkraf, Hafiz Agung Rifai mengatakan pentingnya standar kesehatan dalam penyelenggaraan event yang diatur pada buku panduan CHSE oleh Kemenparkraf.
"Dalam panduan mengatur 3 hal yakni untuk penyelenggara kegiatan, pengunjung, dan pengisi acara," ujarnya, Kamis (21/10/2021) di Jogja.
Baca Juga: PON XX Papua Jadi Contoh Event Olahraga di Tengah Pandemi
Dia menyebut aturan dibuat bukan untuk mempersulit, namun untuk keselamatan bersama. Apalagi aturan disesuaikan dengan kondisi di daerah tersebut sesuai dengan kebijakan daerah dan tetap mengacu pada Imendagri.
"Aturan bukan untuk memberatkan. Kita kembalikan ke kebijakan masing-masing, tiap daerah level PPKM nya berbeda-beda," jelasnya.
Hafiz menyebut kebijakan dan perizinan penyelenggaraan event juga dilihat dari skala kegiatan tersebut. Apabila event berskala Nasional dan Internasional maka kewenangan ada di pusat.
"Kemenparkraf bersama satgas memanggil penyelenggara dan memberi waktu mereka untuk mensosialisasikan CHSE. Kewenangan (perijinan) event Nasional dan Internasional di pusat sedangkan event daerah ada di daerah yakni di Polda dan Dinas Pariwisata," jelasnya.
Baca Juga: Tren Kunjungan Wisatawan DIY Naik, Kemenparkraf Tambah 4 Destinasi Uji Coba Pembukaan Pariwisata
Dia mengaku optimis penerapan CHSE dan pengawasan akan berjalan dengan lancar apabila seluruh komponen masyarakat memiliki kesadaran terhadap protokol kesehatan dan mematuhi aturan yang sudah diberlakukan.
"Kami dari Kemenparkraf optimis karena kita sudah sama-sama aware (sadar) dan semoga event ke depan bisa tetap berjalan. Event yang sudah jalan bisa ditiru dan diamati sesuai perkembanagn kasus," jelasnya.
Sementara itu, CEO Prambanan Jazz, Anas Syahrul Alimi mengatakan dalam penyelenggaraan event, pihaknya berupaya untuk mematuhi peraturan yang diberikan oleh pemerintah pusat mulai dari perizinan keramaian namun juga izin satuan tugas (satgas).
"Dari awal kami intens diskusi bahkan melibatkan stakeholders. Bagaimana menyusun SOP karena sejak pandemi ini, segala sesuatu menjadi panjang bukan hanya perizinan, bukan hanya izin keramaian tapi satgas," jelasnya.
Baca Juga: Sebagian Besar Objek Wisata Belum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Begini Kebijakan Pemkab Bantul
Anas menilai aturan dalam penyelenggaraan konser musik belum ada kejelasan yang lugas. Menurutnya hal ini disayangkan mengingat besarnya dampak industri musik bagi perekonomian di Indonesia.
"Konser musik sampai hari ini di luar kejelasan. Masih belum ada regulasi padahal kami sudah sangat siap. Tinggal menunggu saja kapan sudah bisa take off. Dari sisi EO sudah sangat siap," jelasnya.*