PPKM Turun ke Level 2, Ini Rencana Kebijakan Bupati Bantul untuk Wisata dan Sektor Lainnya

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:53 WIB
Bupati Bantul akan segera buka objek wisata dalam PPKM level 2.  (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)
Bupati Bantul akan segera buka objek wisata dalam PPKM level 2. (Foto: Arif Septoro Riza Marzuqi)

BANTUL, harianmerapi.com - Pemerintah akhirnya menurunkan PPKM Kabupaten Bantul dari level 3 menjadi level 2.

Pemkab Bantul menyebut, penurunan level PPKM ini berlaku sejak Selasa (19/10/2021). Bersama dengan penurunan level PPKM di wilayah lain se-DIY.

"Kajian epidemiologis yang dilakukan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) yang akhirnya menetapkan Bantul turun level dari tiga ke level 2," ungkap Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Selasa (19/10/2021).

Lalu dengan penurunan level PPKM ini, Bupati Bantul akan menerapkan sejumlah kebijakan, baik di sektor wisata maupun sektor lainnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Menurun, Bantul Terapkan PPKM Level 2 Mulai Selasa

Abdul Halim Muslih berencana akan segera membuka objek wisata di wilayahnya. Meski begitu pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Kita maunya semua objek wisatanya dipasangi QR Code (aplikasi PeduliLindungi)," sebutnya.

Meski begitu, pemasangan QR Code ini pertama kali akan menyasar pada objek wisata yang dikelola langsung oleh pemerintah, seperti pantai, Gua Selarong, dan Gua Cerme.

Namun karena aplikasi ini akan sangat tergantung pada kondisi sinyal internet maupun keandalan sistem, pihaknya mencoba mencari alternatif lain.

Baca Juga: Viral 2 Pencuri Gagal Bobol Toko Sembako di Depok, Kabur karena Panik Dengar Adzan Subuh

Bupati Bantul menyebut dengan menunjukkan kartu vaksin, misalnya. Hal ini untuk menjaga agar kelonggaran pada PPKM level 2 ini tidak menjadi momentum naiknya kembali penyebaran Covid-19 di Bantul.

"Kita mengimbau Pokdarwis yang mengelola CBT (Community Based Tourism) agar menerapkan protokol kesehatan ketat," tegasnya.

Lebih lanjut Abdul Halim Muslih juga berencana memberikan kelonggaran kepada masyarakat terkait aktivitasnya.

"Aktivitas masyarakat dibolehkan dengan pembatasan-pembatasan," sebutnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X