JOGJA, harianmerapi.com - Pada zaman dulu pendidikan di pondok pesantren menjadi alternatif pilihan masyarakat ketika tidak bisa sekolah di lembaga pendidikan formal.
Namun seiring perkembangan zaman, pendidikan pondok pesantren menjadi salah satu pilihan utama bagi sebagian orang tua untuk menyekolahkan anak.
Selain mengajarkan pendidikan agama, di pesantren telah menyediakan pendidikan formal bagi anak.
Dengan demikian selain belajar pendidikan formal di sekolah anak pesantren atau santri juga memiliki pengetahuan ilmu agama.
Baca Juga: Jelang Hari Santri, PKB Salatiga Minta Pesantren Waspadai Penularan Covid-19
Untuk itu pendidikan pesantren harus tetap memperhatikan hak-hak anak.
"Pondok pesantren harus tunduk pada UU Pesantren dan proses belajar mengajar tidak mengesampingkan hak anak sesuai dengan UU Perlindungan Anak," ujar R Widhie Arie Sulistyo SH MHum perwakilan Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) Yogyakarta.
Hal itu disampaikan dalam zoom meeting Bincang Berlian (Bersama Lindungi Anak) dengan tema Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Pondok Pesantren, Selasa (19/10/2021).
Sementara Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kementerian Agama RI Kanwil DIY, Drs Buchori Muslim MPdI menyatakan, setiap pesantren yang melaksanakan pendidikan diharapkan berkoordinasi dengan Kemenag.
Baca Juga: Serang Rachel Vennya, Nikita Mirzani Ngaku Dapat Tawaran Kabur dari Karantina
Hal ini agar setiap pendidikan yang dilaksanakan dalam dipantau dan mendapat perhatian khusus dari Kemenag.
Sementara Kepala Dinas DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi SIP MM menambahkan, selama ini pertumbuhan pesantren di wilayah DIY meningkat.
Untuk itu peningkatan tersebut harus dibarengi dengan tetap mengedepankan kebutuhan hak anak terkait UU Perlindungan anak. *