harianmerapi.com – Kabar bahagia karena insentif guru madrasah bukan PNS sudah cair. Kriteria guru yang mendapatkan tunjangan itu terdiri dari beberapa aspek.
Sebagai informasi insentif guru madrasah bukan PNS tersebut sudah berada di rekening guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.
Seperti dikutip harianmerapi.com dari laman resmi Kementerian Agama RI, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kemenag RI, Muhammad Zain mengatakan guru madrasah bukan PNS penerima insentif sudah mulai bisa melakukan aktivasi rekening.
Untuk mengetahui apakah insentif guru madrasah bukan PNS sudah bisa dicairkan, segera cek akun Simpatika masing-masing.
Baca Juga: 300 Ribu Guru Madrasah Non-PNS Akan Terima Insentif Pada September. Begini Juknisnya
Kemenag RI melansir kriteria yang mendapatkan insentif guru madrasah bukan PNS tersebut. Berikut kriteria insentif guru madrasah bukan PNS tersebut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Belum lulus sertifikasi.
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yang diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
Baca Juga: Tambah Daya Listrik Cukup Bayar Rp 202.100, Begini Cara Dapatkan Tarif Promo dari PLN
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya.