8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Kriteria tersebut ditegaskan oleh Kemenag RI bahwa insentif tersebut akan dibayarkan kepada guru madrasah bukan PNS penerima yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.*