Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Ini Kriteria Mendapat Tunjangan

photo author
- Rabu, 6 Oktober 2021 | 10:16 WIB
Insentif guru madrasah bukan PNS cair, kriteria mendapat tunjangan.  (Tangkap layar Simpatika)
Insentif guru madrasah bukan PNS cair, kriteria mendapat tunjangan. (Tangkap layar Simpatika)

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Kriteria tersebut ditegaskan oleh Kemenag RI bahwa insentif tersebut akan dibayarkan kepada guru madrasah bukan PNS penerima yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.*

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X