Sulit Menghalau Wisatawan, Pengelola Objek Wisata Wajib Tanggung Jawab Protokol Kesehatan

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 16:06 WIB
Sekda DIY, Baskara Aji. (Foto: Wulan Yanuarwati)
Sekda DIY, Baskara Aji. (Foto: Wulan Yanuarwati)

YOGYA, harianmerapi.com - Pemerintah memberikan izin pembukaan objek wisata pada 7 destinasi wisata di Yogyakarta.

Meski begitu, terlihat banyak objek wisata yang belum memiliki izin pembukaan namun dibanjiri wisatawan.

Sekda DIY, Baskara Aji menegaskan pengelola objek wisata agar disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Dia menyadari sulitnya menghalau wisatawan yang masuk ke objek tersebut.

Baca Juga: Pabrik Obat Terlarang Terbesar Berhasil Diungkap Polri, Produksi 14 Juta Pil Per Hari di Bantul dan Sleman

"Saya mohon kepada pengelola destinasi supaya tetap menjaga protokol kesehatan soalnya ada kemungkinan yang bersangkutan itu gak bisa menolak ya karena tempatnya terbuka to," jelasnya, Senin (27/9/2021) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta.

Dia menilai meski ada penyekatan di jalan utama masuk objek wisata, namun wisatawan kerap mencari jalan alternatif.

Oleh sebab itu, karena tidak bisa menolak, hal ini menjadi tanggungjawab bersama sehingga protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan secara disiplin.

Baca Juga: Hanya Dua Sekolah di Gunungkidul yang PTM Ditunda Sementara

"Gak bisa menolak nah ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga supaya tetap ada protokol kesehatan di situ," katanya.

"Wisatawan untuk dihalau sudah sangat sulit dengan kondisi seperti ini walau pun saya melihat jalan-jalan utama menuju destinasi masih disekat ya misalnya menuju Parangtritis tapi toh masih banyak jalan lain dilewati apalagi sekarang ada google map, gampang mencari itu," paparnya.

Apabila memang belum diizinkan oleh pemerintah, Aji meminta agar tidak ada pembukaan objek wisata.

Baca Juga: Netizen Ikatan Cinta Emosi, Rendy Sangat Loyal kepada Keluarga Alfahri Tapi Aldebaran Terus Mencurigainya

Pengelola harus bertanggung jawab dan berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada pelanggaran.

"Ya pengelola harus bertanggung jwab, kalau belum diizinkan saya kira jangan buka," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X