yogyakarta

Kasus Penganiayaan di Titik Nol Yogya, Pengacara Sebut Kliennya Bukan Klitih, Namun Hanya Ingin Membalas

Jumat, 17 Februari 2023 | 08:30 WIB
Pengacara enam tersangka, Harsito SH CN MKn (tengah) saat melakukan klarifikasi atas berita yang beredar. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Koordinator penasihat hukum enam tersangka, Harsito SH CN MKn dari Kantor Hukum Harsito & Rekan menilai kasus penganiayaan yang di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta yang sempat viral di media sosial bukan aksi klitih.

Namun kejadian tersebut menurutnya merupakan perlawanan enam pemuda yang sebelumnya salah seorang pelaku menjadi korban pengeroyokan.

"Untuk itu kami ingin meluruskan bahwa kejadian tersebut merupakan upaya membela diri bukan seperti yang diberitakan sebagai pelaku klitih. Karena klien kami yang jadi tersangka dan ditahan merupakan korban kejahatan sebelumnya,” ujar Harsito dalam keterangan persnya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: 6 Pelaku klitih di Titik Nol Kilometer Yogya berhasil ditangkap, sempat kabur ke Jakarta dan Jawa Barat

Disebutkan, keenam tersangka yang dimaksud yakni FN (28), YG (33), LT (23), TR (27), NK (20) dan GN (17), kesemuanya warga Yogyakarta.

Sehingga para pelaku yang ditahan di Polresta Yogya justru menjadi korban kejahatan atau victimisasi.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 8 Februari 2023 pukul 03.30 yang sebelumnya ada sekelompok anak muda melintas mengendarai sepeda motor ke arah selatan Jalan Malioboro dengan mengangkat roda depan.

Baca Juga: Polda Jateng Selidiki Dugaan Perusakan Terumbu Karang di Karimunjawa

Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi di jalan.

Untuk itu para pelaku sebagai anak Yogya asli berusaha memberikan nasihat.

Namun mereka justru terlibat cek-cok dan dikeroyok di wilayah titik nol.

Setelah itu pelaku pulang dan memberitahukan kejadian yang dialami kepada temannya.

Selanjutnya bersama kelima temannya tersebut para pelaku kembali ke lokasi untuk melakukan melakukan pembalasan.

Baca Juga: Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi nyatakan banding

"Dari kejadian penganiayaan yang dilakukan sebelumnya kami telah melapor balik ke Polresta Yogyakarta. Kami berharap penyidik yang menangani perkara ini menjunjung asas equality before the law. Artinya semua manusia sama dan setara di hadapan hukum serta berharap penanganan perkara dilakukan secara proporsional," jelas Harsito.

Halaman:

Tags

Terkini