6 Pelaku klitih di Titik Nol Kilometer Yogya berhasil ditangkap, sempat kabur ke Jakarta dan Jawa Barat

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 11:48 WIB
Pelaku klitih di Titik Nol Kilometer Yogya saat ditampilkan di Polresta Yogyakarta.  (Samento Sihono)
Pelaku klitih di Titik Nol Kilometer Yogya saat ditampilkan di Polresta Yogyakarta. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Pelaku aksi kejahatan jalanan (klitih) yang sempat viral di Titik Nol Kilometer Yogya akhirnya berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta.

Enam orang tersangka berhasil diamankan dari peristiwa klitih di Titik Nol Kilometer Yogya itu.

Tersangka pelaku klitih di Titik Nol Kilometer Yogya yang diamankan yakni FN (28) karyawan usaha sekuter listrik Malioboro di Pakuningratan, Cokrodiningratan, Jetis.

Baca Juga: Pria tanpa identitas ditemukan tewas di Gumuk Pasir Parangtritis, ada tanda-tanda kekerasan

Perannya sebagai jongki sepeda motor Scoopy dan memukul teman korban dua kali.

Sedangkan tersangka YG (33) juga merupakan karyawan usaha sekuter listrik Malioboro Sosrowlayan Wetan, Sosromenduran, Gedongtengen.

YG dalam peristiwa itu menjadi orang yang menendang 1 kali ke arah teman korban.

Kemudian LT (23) bekerja sebagai sopir warga Sosrowijayan Gedongtengen.

Baca Juga: Kejahatan Jalanan Marak Lagi, Pemkot Yogyakarta Efektifkan Jam Malam Anak

Ia berperan sebagai eksekutor dengan senjata tajam clurit menyabet mengenai helm korban 1 kali dan menyabet clurit mengenai bahu korban 1 kali.

TR (27) warga Notoyudan Gedongtengen, bekerja driver ojek online memukul 2 kali mengenai helm korban dan memukul teman korban 4 kali.

NK (20) driver ojek online warga Gandekan Lor, Pringgokusuman, yang menendang teman korban.

"Satu lagi anak di bawah umur bernama GN umur 17 tahun 5 bulan," Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar SIK, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Viral Penerjun TNI Mendarat di Rumah Warga Jagakarsa Jaksel, Ini Penjelasan Polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X