Oknum guru tersebut juga mengaku jika telah memegang dada dan pinggang salah seorang siswi.
Akhirnya setelah melalui mediasi, disepakati untuk penyelesaian damai atau kekeluargaan.
Oknum guru tersebut membuat surat pernyataan penyesalan, permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dari pihak sekolah, oknum guru tersebut kemudian diberikan sanksi untuk pindah mengajar ke kelas lain (masih lingkup satu sekolah) dan dilakukan pembinaan.
Baca Juga: Pengalaman beragama sangat penting bagi seorang muslim untuk meraih keimanan dan ketakwaan yang kuat
Kebijakan inilah yang diduga menjadikan banyak pihak tidak sependapat, karena sanksi itu tidak berdampak terhadap efek jera.
"Semestinya, sanksi pindah tidak sekedar dipindah mengajar ke kelas lain yang berpotensi menimbulkan trauma siswa tapi di tempat lain," ucap salah satu orang tua siswa. *