HARIAN MERAPI - Bawaslu RI menyebut KPU melalui petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) tidak bisa langsung mencoret warga yang meninggal dari daftar pemilih.
Pengawas harus memastikan pantarlih memegang surat kematian dari Disdukcapil atau instansi berwenang untuk mencoret warga telah meninggal dari daftar pemilih.
Dasar surat kematian ini sebagai landasan kuat KPU untuk mencoret warga telah meninggal dari daftar pemilihan.
Baca Juga: KPU buka pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, gaji Rp 1 juta menanti untuk sekali kerja
Maka itu diperlukan kerja sama antara KPU dan Disdukcapil dalam penyelesaian.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan seseorang yang telah meninggal dan dibuatkan surat kematian akan dicoret oleh Disdukcapil sehingga tidak masuk pada daftar Pemilihan.
Lolly menyebut data orang meninggal sebagai kerawanan dan ada penyalahgunaan kertas suara. Oleh karena itu Bawaslu harus bekerjasama dengan Dukcapil untuk akses NIK melalui aplikasi SIAK.
Baca Juga: Pandai-pandailah mengambil hikmah di balik ujian hidup yang selalu mengakrabi kehidupan kita
"Pantau terus kinerja KPU, lakukan audit apakah mereka bekerja sesuai aturan hukum. Lakukan uji petik, pastikan seluruh proses yang dilakukan oleh KPU tidak mereduksi makna keadilan," kata Lolly.
Dia mengatakan masing-masing Bawaslu provinsi menggelar rapat koordinasi Daftar Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Dia mengemukakan Bawaslu dahulu dapat dengan mudah memperoleh akses data A.KWK yang saat ini namanya adalah Form-A untuk daftar pemilih, tetapi saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses.
Baca Juga: KPK Telah Meringkus 17 Buronan, Empat DPO Masih Dikejar
Ke depan, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait pengawasan daftar pemilih yang saat ini sudah dalam bentuk draft, akan menyebutkan bahwa Bawaslu harus mendapatkan akses. Bawaslu pun akan melakukan pendekatan politik dengan Dukcapil dan KPU guna mengupayakan akses data tersebut.
Lolly juga menyoroti terkait pentingnya konsolidasi di lembaga Bawaslu. Menurutnya konsolidasi merupakan pintu utama dalam mengawal proses tahapan agar berjalan dengan maksimal. *