Guna memudahkan prosesnya, pengguna layanan dapat mengakses layanan pengadilan agama melalui e-court.
Selain itu, produk pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diambil secara Drive Thru.
“Isi aplikasi dulu. Mau diambil jam berapa dokumennya. Misalnya akta perceraian, maka sudah komplet KK dan KTP yang sudah disesuaikan statusnya. Kami berkoordinasi dengan Catatan Sipil terkait Adminduk,” katanya.
Khoirul mengatakan, Januari 2023 telah tercatat 61 perkara perceraian hingga tanggal 18.
Baca Juga: Atasi keseleo tak harus dengan terapi pijat, bahan alami dari tanaman berkhasiat ini bisa dicoba
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Junaedi mengatakan putusan cerai juga diterbitkan Pengadilan Negeri (PN) bagi penganut agama non muslim.
"Setelah putusan itu, baik PA maupun PN berkoordinasi ke Capil. Kaitannya perubahan KK dan KTP. Kita punya aplikasi Jagaraga. Secara otomatis terlaporkan. Namun untuk cetak fisik KK dan KTP perubahannya memang pemohon yang harus datang sendiri," katanya. *