Perkawinan dan perceraian untuk PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Aturan-aturan ini terus dipahamkan kembali kepada PNS sehingga nantinya tidak ada lagi yang melanggar aturan yang berlaku.
"Tahun 2022 kemarin, terdapat beberapa PNS yang melakukan perceraian namun tidak mengajukan izin ke pimpinan. Dengan begitu, sejumlah PNS ini dijatuhi sanksi," terangnya. *