gunungkidul

Pengadilan Agama Wonosari Gunungkidul mencatat kasus perceraian tahun 2022 sebanyak 948 kasus, turun dibanding

Minggu, 8 Januari 2023 | 16:25 WIB
Logo Kabupaten Gunungkidul (Pemkab Gunungkidul)

Perkawinan dan perceraian untuk PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Aturan-aturan ini terus dipahamkan kembali kepada PNS sehingga nantinya tidak ada lagi yang melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Klitih kembali terjadi di Sleman, korban seorang pelajar jadi korban pengeroyokan kelompok tak dikenal

"Tahun 2022 kemarin, terdapat beberapa PNS yang melakukan perceraian namun tidak mengajukan izin ke pimpinan. Dengan begitu, sejumlah PNS ini dijatuhi sanksi," terangnya. *

Halaman:

Tags

Terkini