yogyakarta

Kota Yogyakarta gencarkan gerakan zero sampah anorganik, depo sampah belum dijaga Satpol PP

Minggu, 1 Januari 2023 | 20:30 WIB
Salah satu tempat pembuangan sampah di Yogyakarta. (Antara/Humas Pemkot Yogyakarta)

 

HARIAN MERAPI - Kota Yogyakarta memulai gerakan nol sampah anorganik sehingga warga hanya bisa membuang sampah organik atau residu di depo atau tempat pembuangan sampah (TPS). Namun demikian petugas masih melakukan tindakan persuasif.

“Dikarenakan hari ini TPA Piyungan tutup, maka petugas kami di depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) masih bersifat persuasif,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto dilansir dari Antara di Yogyakarta, Minggu (1/1/2023).

Depo dan TPS di Kota Yogyakarta juga belum dijaga oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Linmas untuk memastikan sampah yang dibuang adalah sampah organik dan residu saja.

Baca Juga: Kota Semarang masih tergenang banjir antara 50 cm hingga 1 meter, ini sebaran wilayahnya

“Belum ada Satpol PP atau linmas yang berjaga, masih kami optimalkan dari petugas DLH,” kata Sugeng.

Pelaksanaan Gerakan Nol Sampah Anorganik di Kota Yogyakarta didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022. Gerakan tersebut ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan sehingga usia teknis tempat pembuangan akhir tersebut bisa diperpanjang.

Sebelum gerakan nol sampah anorganik dilakukan, rata-rata volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibuang ke TPA Piyungan mencapai 260 ton.

Baca Juga: Kasus kejahatan di DIY turun sepanjang tahun 2022

Jika tidak ada lagi sampah anorganik yang dibuang ke TPA Piyungan, maka rata-rata volume sampah yang dibuang akan berkurang dan otomatis bisa menambah usia teknis tempat pembuangan tersebut.

DLH Kota Yogyakarta akan memantau gerakan tersebut selama tiga bulan Januari-Maret untuk membiasakan masyarakat memilah dan mengelola sampah yang dihasilkan sejak dari rumah tangga.

“Penerapan sanksi baru akan kami mulai pada April. Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Perda Pengelolaan Sampah,” katanya.

Baca Juga: Pati dikepung banjir, perayaan Tahun Baru 2023 sepi

Pemilihan gerakan nol sampah anorganik didasarkan karena sampah tersebut masih memiliki nilai jual. Sampah anorganik akan dikelola melalui bank sampah yang ada di wilayah atau langsung dijual melalui pengepul.

Halaman:

Tags

Terkini