yogyakarta

Wisatawan parkir sembarangan bikin Jogja tambah macet, puluhan kendaraan langsung digembosi petugas

Rabu, 28 Desember 2022 | 08:15 WIB
Dokumentasi - Ruas Jalan Pasar Kembang Yogyakarta yang sudah dilengkapi dengan marka biku-biku atau larangan parkir namun masih kerap ditemui kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut pada Kamis (22/12/2022). (ANTARA/Eka AR)

 

HARIAN MERAPI - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta masih menjumpai wisatawan yang parkir sembarangan.

Wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi diminta untuk memanfaatkan tempat parkir resmi yang sudah disediakan sehingga terhindar dari penertiban berupa penggembosan ban.

“Titik parkir resmi ada di beberapa lokasi yang sebenarnya dekat dengan kawasan Malioboro tetapi banyak wisatawan yang enggan memanfaatkannya dan memilih lokasi parkir yang dirasa lebih dekat dengan tempat yang dituju,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif dikutip dari Antara di Yogyakarta, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Sudah terima ganti rugi Rp 3,4 miliar, warga terdampak pembebasan lahan tol di Desa Kahuman Klaten minta lebih

Menurut Agus, tindakan wisatawan tersebut berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas hingga muncul pungutan liar dengan tarif parkir di luar aturan yang berlaku di Jogja. Oleh karenanya, lanjut Agus, petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menertibkan parkir liar.

“Biasanya, kami awali dengan penempelan stiker yang menyatakan bahwa kendaraan diparkir di lokasi larangan dan jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penggembosan ban kendaraan,” jelasnya.

Sebetulnya, lanjut Agus, petugas tidak ingin melakukan tindakan penertiban dengan cara penggembosan ban kendaraan karena akan menyulitkan wisatawan tetapi langkah tersebut dinilai penting dilakukan agar seluruh wisatawan tertib.

Baca Juga: BMKG tegaskan potensi badai besar di Jabodetabek hari ini kecil terjadi

“Kami bahkan menemukan kendaraan yang ditinggal begitu saja di lokasi larangan parkir atau di marka biku-biku. Di lokasi itu pun tidak ada juru parkir, jadi memang ditinggal begitu saja,” katanya.

Menurut dia, lokasi parkir resmi yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta seperti parkir Ngabean seringkali masih menyisakan tempat kosong. Di tempat khusus parkir tersebut, kendaraan bisa diparkir di lantai satu maupun di lantai dua.

“Lokasi tersebut juga dekat dengan Malioboro. Cukup jalan kaki saja, sekitar 600 meter apalagi jalur pedestrian sudah bagus dan nyaman. Tetapi banyak yang tidak mau karena dinilai kurang dekat,” ujarnya.

Baca Juga: Ratusan wisatawan yang tertahan di Karimunjawa akhirnya diangkut KM Kelimutu menuju Semarang

Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan operasi penertiban pelanggaran parkir rutin dilakukan di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran. Lokasi tersebut di antaranya di Jalan Pasar Kembang, Jalan Brigjen Katamso di dekat toko batik Benang Ratu, di Jalan Kleringan serta di Jogonegaran.

“Malam Minggu kemarin, ada 70 motor dan mobil yang ditempel stiker dan digembosi,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini