HARIAN MERAPI - Pemerintah kembali membayarkan uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo.
Kali ini, pemerintah membayarkan UGR untuk 19 warga pemilik 25 bidang tanah terdampak Bendungan Bener di lokasi tapak bendungan, Desa Guntur Kecamatan Bener.
Pembayaran UGR atas tanah terdampak pembangunan Bendungan Bener oleh pemerintah itu, dilakukan di Kantor BRI Cabang Purworejo.
Baca Juga: Siapkan kredit sangat lunak, Bank BPD DIY sasar generasi milenial
Para penerima ganti rugi dari Desa Guntur itu adalah bagian dari warga pemilik 176 bidang yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo andri Kristanto mengatakan, warga penerima UGR diundang ke BRI Cabang Purworejo untuk verifikasi dan tanda tangan berkas.
"Setelah itu mereka menerima buku rekening berisi dana," katanya.
Pemerintah membayarkan UGR senilai kurang lebih Rp 1,7 miliar.
Adapun untuk nilai UGR, katanya, dibayarkan bervariasi sesuai luasan tanah yang terkena dampak pembangunan bendungan.
Baca Juga: Presiden Jokowi resmikan Bendungan Ciawi dan Sukamahi, jadi pengendali banjir di Jakarta
Nilai terbesar kurang lebih Rp 260 juta, sedangkan terkecil Rp 97 ribu.
"Memang ada yang dapat Rp 97 ribu, karena tanah yang kena hanya satu meter persegi," ungkapnya.
Menurutnya, puluhan warga tersebut menerima UGR setelah mereka menyatakan kesediaannya.
Tim pengadaan tanah berkoordinasi untuk melakukan pembayaran terhadap lahan tersebut.
Sementara untuk 151 bidang lainnya, kata Andri, masih menunggu proses hukum yang berjalan di MA.