diy

Ditresnarkoba Polda DIY membongkar jaringan peredaran obat keras melalui e-commerce , ini kronologinya

Selasa, 20 Desember 2022 | 16:04 WIB
Petugas Saat menunjukkan barang bukti pil koplo hasil pengungkapan jaringan peredaran obat keras melalui e-commerce. (Samento Sihono)

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 4.050 butir pil trihexyphenidyl dan 2 alprazolam.

Kepada petugas, MN mengaku mendapatkan barang itu setelah membeli online melalui akun E-commerce.

Setelah barang diterima, MN lantas menjual kembali kepada seseorang bernama IA.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim bergerak dan mengamankan IA berikut barang bukti 705 butir pil trihexyphenidyl.

Baca Juga: Honda dukung wacana insentif mobil listrik

"Setelah kita kembangkan kita berhasil amankan pelaku lainnya yakni MH, MY dan MK berikut barang bukti ribuan pil koplo. Pengakuannya, barang itu milik I dan R yang masih dalam pencarian," tandasnya.

Guna mengelabuhi petugas pelaku sengaja menjual barang melalui Instagram yakni makanan ikan, tapi di foto di atasnya ada tulisan kode Z.

"Ini modus baru dan merupakan tangkapan terbesar sepanjang tahun 2022," tandasnya.

Baca Juga: Alumni HI UMY dilantik jadi Kepala KDEI di Taipei, berikut ini tugas pokok yang diembannya

Pelaku dijerat Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, ancaman 10 tahun penjara. Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika ancaman 5 tahun penjara. *

Halaman:

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB