jawa-tengah

Penggarap borgan menunggu keputusan Perhutanan Sosial (PS), Perhutani Pati batal tanam tebu KPH Ngarengan

Jumat, 11 November 2022 | 15:25 WIB
Petani borgan di daerah Dukuhseti Pati menanam ketela. (Alwi Alaydrus )

HARIAN MERAPI - Perhutani Pati memastikan batal menanam tebu dipetak 34 KPH Ngarengan Dukuhseti.

Sementara itu, ratusan hingga ribuan penggarap tanah borgan, menanyakan kapan terbitnya surat keputusan Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK).

Pimpinan Advokasi Masyarakat Petani Hutan Indonesia, Izzudin Arsalan SH MH menyatakan, penanaman tebu di kawasan Ngarengan mengancam ekologi tanah, menyebabkan banjir, dan sangat merugikan petani.

Baca Juga: Terjerat utang pinjol, pria pengangguran gasak motor di Sleman

"Maka provokasi penanaman tebu akan kita lawan terus," ujarnya, Jumat (11/11/2022).

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Perhutani Pati melalui surat nomer 1111/059.1/PTI/2022 yang dikiirim ke pimpinan Advokasi Masyarakat Petani Hutan Indonesia, menegaskan jika usulan program agroforestry tebu mandiri di Ngarengan dihentikan.

Namun pihak perhutani akan melakukan penanaman tanaman kehutanan, buah-buahan berkayu di lokasi yang semula direncanakan untuk tanaman tebu.

Administratur KKPH Pati, Atif Fitri Saputra, menyatakan akan melakukan sosialisasi kepada petani penggarap, supaya kesepakatan kesanggupan tidak merusak tanaman Perhutani di semua petak yang ada garapannya.

Baca Juga: 4 jenazah yang ditemukan di Kalideres diotopsi, dokter forensik belum sampaikan hasilnya

Sementara itu, ratusan hingga ribuan penggarap tanah borgan di daerah Dukuhseti, Cluwak dan Tlogowungu resah. Mereka menunggu SK Perhutanan Sosial (PS) yang tak kunjung terbit.

Sejumlah petani mengaku sudah mengajukan permohonan izin PS ke Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan di Jakarta, sejak bulan Juli dan Agustus lalu.

"Namun dari waktu tiga bulan yang dijanjikan, ternyata SK PS belum terbit," ujar petani borgan di Dukuhseti.

"Petani sudah cukup bahagia karena penanaman tebu dibatalkan. Namun kami akan terus berjuang sampai bisa mendapatkan SK PS," kata tokoh perjuangan petani kawasan hutan Ngarengan, Mochamad Niam.

Baca Juga: BPBD Sleman catat kerugian akibat bencana alam pada Januari-November 2022 capai Rp4,8 miliar

Dari pantauan wartawan, sambil menunggu terbitnya SK PS, maka untuk menyambung hidup, petani menanam ketela di lahan borgan. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB