HARIAN MERAPI - Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo terapkan sistem informasi manajemen parkir elektronik (Simpel). Launching sistem tersebut dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Auditorium Lantai 10 Gedung Menara Wijaya Pemkab Sukoharjo, Rabu (9/11/2022).
Penerapan secara elektronik dimaksudkan untuk mempermudah sistem penarikan parkir sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan, Dishub Sukoharjo melaksanakan launching Simpel dan sosialisasi bagi juru parkir se Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November, Abdi Dalem Kraton Jogja akan gelar Pentas Musikan Mandalasana
Tujuan dilaksanakan kegiatan adalah untuk semakin meningkatkan manajemen pengelolaan parkir di tepi jalan umum dan untuk mewujudkan pelayanan perparkiran yang optimal bagi masyarakat pengguna layanan parkir di Kabupaten Sukoharjo.
Peserta yang mengikuti kegiatan sejumlah 450 orang juru parkir (jukir) yang terdiri dari 11 rayon parkir yang ada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Adapun hasil yang diharapkan dalam acara ini adalah dapat menjadi sarana untuk meningkatkan soliditas juru parkir di wilayah Kabupaten Sukoharjo sehingga dapat mempunyai satu pandangan, persepsi dan tekad yang sama untuk mewujudkan pengelolaan parkir dan pelayanan parkir yang semakin baik di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Keppres sudah diteken, Sandy Walsh dan Jordi Amat bisa belam Timnas di Piala AFF 2022
Pengelolaan parkir yang baik adalah pengelolaan parkir yang berbasis elektronifikasi dan pelayanan parkir yang baik adalah pelayanan yang berorientasi pada kemudahan layanan di masyarakat seusai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh sebab itu saya rasa ini adalah acara yang sangat penting bagi kita untuk menyatukan pandangan, persepsi dan tekad yang ada. Bahkan ketika diluar lingkup kegiatan perparkiran, semua unsur tersebut sangat dibutuhkan untuk menghadapi banyaknya tantangan masa depan di Kabupaten Sukoharjo, baik dalam lingkup pembangunan ekonomi, sosial dan politik yang ada," ujarnya.
Toni melanjutkan, Dishub Sukoharjo berharap para juru parkir bisa membantu dalam penerapan Simpel. Sebab pelaksanaanya nanti akan dikelola melalui manajemen elektronik.
Baca Juga: Pengalaman misteri Surti yang gelisah menunggu suaminya pulang dari bekerja di Cilacap
"Kedepan harapannya pengelolaan parkir lebih mudah dan meningkatkan pendapatan daerah," lanjutnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, seperti diketahui bersama, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum berkontribusi dalam PAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 sebesar Rp 1.008.116.300 dari nilai total PAD di Jenis Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp 18.274.725.507 atau sebesar 5,5 persen.
Hal ini menunjukan bahwasannya Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum telah menjadi komponen penting di dalam usaha meningkatkan PAD di Kabupaten Sukoharjo.