HARIAN MERAPI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sukoharjo sosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Sukoharjo Nomor 451/3029/2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Infak.
Sasaran kegiatan diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialiasi dibuka Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Auditorium Utama Menara Wijaya Lantai 10 Pemkab Sukoharjo, Senin (24/10/2022).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, Baznas Sukoharjo adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Baznas merupakan satu di antara sedikit lembaga non struktural yang memberi kontribusi kepada negara di bidang pembangunan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat.
Baznas berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di tanah air kita. Kehadiran lembaga ini menopang tugas negara dalam mensejahterakan masyarakat, sehingga sewajarnya disokong oleh pemerintah.
Peran dan kontribusi Baznas kepada masyarakat, khususnya umat Islam, tidak hanya dalam ukuran yang bersifat kuantitatif, tetapi juga ukuran yang bersifat kualitatif, terutama peran Baznas dalam menyebarluaskan nilai-nilai zakat di tengah masyarakat.
Yaitu nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, etos kerja, etika kerja dalam mencari rezeki yang halal dan baik, serta nilai-nilai zakat yang terkait dengan pembangunan karakter manusia (character building) sebagai insan yang harus memberi manfaat bagi sesama.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, enam tersangka ditahan di Rutan Reskrim Polda Jatim
Potensi penerimaan dana yang terbesar di Baznas adalah zakat penghasilan gaji ASN, karyawan di lingkungan BUMN dan perusahaan swasta serta kalangan profesional perorangan.
Upaya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam rangka meningkatkan penerimaan zakat, infak dan sedekah dari para ASN, karyawan di lingkungan BUMN dan perusahaan swasta serta kalangan profesional perorangan tersebut dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 451/3029/2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Infak.
"Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, saya tekankan kepada seluruh Kepala OPD dan Camat agar dapat mensosialisasikan ini kepada seluruh ASN dan karyawan-karyawati yang beragama Islam di instansi masing-masing, untuk dapat membayar Zakat sebesar 2,5 persen atau bagi yang memenuhi nishob dan Infak sebesar 2 persen atau bagi yang belum memenuhi nishob dari penghasilan atau gaji, sehingga penerimaan zakat dan infak di Kabupaten Sukoharjo dapat maksimal," ujarnya.
Baca Juga: Sengaja dibuang di sungai, sampah rumah tangga kotori pantai
Ketua Baznas Sukoharjo Sardiyono mengatakan, sosialiasi ini sangat penting. Sebab pengumpulan zakat, infak dan sedekah dari para ASN, BUMN dan BUMD di Kabupaten Sukoharjo sudah memiliki dasar berupa Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 451/3029/2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Infak.
Keberadaan Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 451/3029/2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Infak kemudian disosialiasikan. Dengan demikian maka Baznas Sukoharjo berharap mereka bisa menjalankan kewajibannya menyalurkan zakat, infak dan sedekah.