Tragedi Kanjuruhan, enam tersangka ditahan di Rutan Reskrim Polda Jatim

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 18:52 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (20-10-2022).  (ANTARA/Willy Irawan)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (20-10-2022). (ANTARA/Willy Irawan)

HARIAN MERAPI - Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim Polda Jawa Timur.

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Sengaja dibuang di sungai, sampah rumah tangga kotori pantai

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut jenderal bintang dua itu, penahanan mereka setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang.

Baca Juga: KIB belum juga putuskan nama Capres, kemungkinan besar calon dari internal koalisi

Ia menyebutkan pada hari ini penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari ini.

"Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan," kata Dedi.

Ia mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir.

Baca Juga: 6 Tips jaga kesehatan organ vital agar terhindar dari gagal ginjal kronis, nomor enam hindari asap rokok

Jenderal bintang dua itu menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.

Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X