Sardiyono, menyampaikan, Baznas sebagai amil zakat negara didasarkan dari Impres Nomor 03 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Baca Juga: KIB belum juga putuskan nama Capres, kemungkinan besar calon dari internal koalisi
Zakat dilaksanakan bagi seorang hamba yang sudah memenuhi nishob yaitu memiliki harta sebesar 85 kilogram emas dan itu wajib mengeluarkan Zakat sebesar 2,5 persen.
“Nishob di kabupaten Sukoharjo sendiri sebesar Rp 54.357.000 per tahun atau Rp 4.529.000 per bulan,” ujarnya.
Sardiyono, menjelaskan bahwa kadar zakat penentuan standar perhitungan zakat penghasilan menggunakan 3 pendekatan, yaitu pertama dengan ketentuan zakat perdagangan atau emas dan perak sehingga berlaku ketentuan 2,5 persen.
Kedua menggunakan ketentuan zakat pertanian dimana nishobnya mencapai angka senilai 5 uasaq atau 653 kilogram gabah.
Ketiga mengkombinasikan kedua pendekatan sebelumya, dimana untuk ketentuan nishobnya atau pendapatan minimal kena wajib pajak zakat menggunakan zakat emas dengan pembayaran setiap bulan.*