Sasar ASN hingga BUMD, Baznas Sukoharjo sosialisasi optimalisasi pengumpulan zakat dan infak

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 20:30 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Infak.  (Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Infak. (Wahyu Imam Ibadi)

Sardiyono, menyampaikan, Baznas sebagai amil zakat negara didasarkan dari Impres Nomor 03 tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Baca Juga: KIB belum juga putuskan nama Capres, kemungkinan besar calon dari internal koalisi

Zakat dilaksanakan bagi seorang hamba yang sudah memenuhi nishob yaitu memiliki harta sebesar 85 kilogram emas dan itu wajib mengeluarkan Zakat sebesar 2,5 persen.

“Nishob di kabupaten Sukoharjo sendiri sebesar Rp 54.357.000 per tahun atau Rp 4.529.000 per bulan,” ujarnya.

Sardiyono, menjelaskan bahwa kadar zakat penentuan standar perhitungan zakat penghasilan menggunakan 3 pendekatan, yaitu pertama dengan ketentuan zakat perdagangan atau emas dan perak sehingga berlaku ketentuan 2,5 persen.

Kedua menggunakan ketentuan zakat pertanian dimana nishobnya mencapai angka senilai 5 uasaq atau 653 kilogram gabah.

Ketiga mengkombinasikan kedua pendekatan sebelumya, dimana untuk ketentuan nishobnya atau pendapatan minimal kena wajib pajak zakat menggunakan zakat emas dengan pembayaran setiap bulan.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X