yogyakarta

Peringati HUT ke-20, HRZ Janoxo gandeng YBH Janoko gelar sosialisasi dan penyuluhan hukum LPSK

Senin, 3 Oktober 2022 | 07:00 WIB
Penandatanganan MoU atau kerjasama antara Komunitas Humoriezt (HRZ) Janoxo bekerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Janoko. (Foto-Dok HRZ Janoxo)

HARIAN MERAPI - Komunitas Humoriezt (HRZ) Janoxo bekerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Janoko menggelar sosialisasi hukum dengan tema Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Happy Anniversary 20 Th atau HUT ke-20 Komunitas Humoriezt Janoxo.

Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan Anggota LPSK Yogyakarta, Djoko Suprapto SH yang juga Pengawas YBH Janoko.

Baca Juga: 50 kreditur apartemen ajukan tagihan sebagai kreditur PKPU PT SAJ melalui LBH Garuda Kencana Indonesia DIY

"Maksud dan tujuan kami menggelar sosialisasi hukum agar anak-anak muda dari awal bisa sadar dan paham hukum. Sehingga nantinya dapat membentuk karekter atau pribadi yang kuat dan berintegritas," ujar Enji Pusposugondo SH, Pendiri Komunitas Humoriezt Janoxo dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).

Untuk itu dalam kegiatan tersebut dilaksanakan penandatanganan MoU antara YBH Janoko diwakili Direktur Fitrah Angger Widiya Sasongko SH dan Komunitas Humoriezt Janoxo diwakili Ketua Banar Aldi Gafar.

Kedua belah pihak siap bersinergi dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum.

Baca Juga: Teken MoU dengan Lapas Cebongan, Peradi Pergerakan Sleman siap berikan bantuan hukum probono

Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut, Djoko Suprapto SH mejelaskan the tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran memberikan dukungan bagi penegak hukum agar proses pidana dapat berjalan dengan lancar dan memberikan jaminan keadilan bagi saksi dan korban.

Subyek yang dilindungi LPSK yakni saksi, saksi pelapor, korban dan pelapor, ahli dan keluarga dan orang yang memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana.

"Tujuan UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk melindungi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan," tegas Djoko.

Baca Juga: 3 DPC Ikadin di DIY siap sukseskan Munas Surabaya

Dalam pasal 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan dalam memberikan perlindungan diberikan kepada seluruh jenis tindak pidana yang menjadi mandat LPSK seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, psikotropika, seksual terhadap anak dan semua tindak pidana yang menghadapkan para saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang membahayakan jiwanya.

Untuk memperoleh perlindungan saksi dan korban baik secara mandiri atau permintaan pejabat berwenang mengajukan permohonan tertulis kepada LPSK.

Halaman:

Tags

Terkini