nasional

Kompolnas desak Polri tuntaskan sidang etik obstruction of justice, ini yang belum disidang

Rabu, 21 September 2022 | 09:45 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. ( ANTARA/Laily Rahmawaty.)


HARIAN MERAPI - Penanganan kasus Ferdy Sambo belum berakhir, meski pelaku utama pembunuhan berencana Brigadri J ini sudah dipecat dalam sidang etik.


Selain ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga divonis dipecat dari keanggotan Polri melalui sidang etik.


Namun, Kompolnas menganggap pengusutan kasus ini belum tuntas, karena masih ada tiga tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penydikan.

Baca Juga: Anakan perkutut biasa dilombakan dalam 3 kelas, umurnya dari kisaran 2 bulan sampai sebelum 8 bulan


Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan Polri fokus menuntaskan sidang pelanggaran etik berat terhadap tersangka obstruction of justice yang masih menyisakan tiga orang terduga pelanggar.

“Sebaiknya fokus untuk memproses yang diduga melakukan pelanggaran berat etik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Total ada tujuh tersangka yang menghalangi pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putrato, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Ridwan Hanif jajal mobil listrik Ioniq 5 melintasi jalur ekstrem Cinomati Bantul, kuat nanjak?

Ketujuh tersangka ini, telah menjalani sidang etik sebanyak empat orang (Ferdy Sambo, Chuck Putraton, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria), keempatnya dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice menyisakan tiga orang (Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto), namun sidang terhadap ketiganya tidak kunjung dilaksanakan, tetapi diselingi dengan sidang pelanggar kode etik klaster sedang hingga ringan.

Total dari 35 orang terduga kuat melanggar etik karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga (lokasi pembunuhan Brigadir J), sebanyak 13 orang telah menjalani sidang etik termasuk empat tersangka obstruction of justice, 12 di antaranya sudah diputuskan hasil sidang etiknya.

Baca Juga: UMY dan UII jalin kerja sama, Ketua APTISI: Perguruan tinggi kedepankan kolaborasi dibanding kompetisi

Polri dalam menyampaikan informasi jadwal sidang etik para terduga pelanggar tidak runut, atau diinformasikan setelah siang digelar. Divisi Humas Polri beralasan belum mendapat informasi dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) yang bertanggungjawab melaksanakan sidang etik. Seperti Senin (19/9) sidang etik terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono baru disampaikan kepada publik melalui media pada Selasa (20/9).

Poengky berharap ada jadwal sidang yang menjelaskan nama terduga pelanggar dan waktu pelaksanaan sidang sehingga publik, termasuk media dapat mengetahuinya.

“Diharapkan sidang lebih difokuskan pada pelanggaran berat terlebih dahulu. Akan lebih baik jika sidang dinyatakan terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” ujar Poengky.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB