yogyakarta

Pengadilan Negeri Yogyakarta segera adili tersangka penyuap Haryadi Suyuti

Selasa, 16 Agustus 2022 | 06:00 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (kiri) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3-6-2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

HARIANMERAPI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta segera mengadili tersangka penyuap Haryadi Suyuti (HS) terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan apartemen, Oon Nusihono (ON) pada 22 Agustus 2022.

"Nanti sidangnya tanggal 22 (Agustus) ini," kata Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan saat dikonfirmasi di Jogja, Senin (15/8/2022).

Berkas perkara Oon, kata Heri, telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada PN Yogyakarta pada 11 Agustus 2022.

Baca Juga: OTT Mantan Walikota Jogja Haryadi Suyuti, Total 9 Orang Ditangkap KPK

PN Yogyakarta, ujar dia, juga telah menunjuk dan menetapkan tim majelis hakim tindak pidana korupsi yang bakal menangani perkara tersebut.

Pada pekan depan, menurut dia, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk itu bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain Oon, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai penerima suap, yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Baca Juga: Pejabat Disdikpora DIY jadi tersangka kasus Stadion Mandala Krida, Sultan pastikan tak beri bantuan hukum

Ketiganya saat ini masih dalam penyidikan di KPK.

"Ini (berkas) pertama, yang lain belum. Kalau lihat ini satu kesatuan dan locus juga kemungkinan semua (berkas perkara) limpah ke sini," kata Heri Kurniawan seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut pada tahun 2021, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.

Baca Juga: Kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, KPK : Kerugian negara sekitar Rp31,7 miliar

KPK menduga ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Halaman:

Tags

Terkini