Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
"Setelah itu, kami segera menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Ali. *