news

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo kena OTT KPK di kompleks Parlemen Jakarta

Jumat, 12 Agustus 2022 | 06:58 WIB
Gedung KPK (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

"Setelah itu, kami segera menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Ali. *

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB