Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Menerima Keputusan Majelis Sidang Etik yang Menyatakan Sidang Gugur

photo author
- Senin, 11 Juli 2022 | 15:23 WIB
Suasana sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).  (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Suasana sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, harianmerapi.com - Majelis sidang etik dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah memutuskan sidang tersebut gugur.

Gugurnya sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena telah ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Lili.

Dalam sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima penetapan majelis sidang etik.

Baca Juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinyatakan Gugur Oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Ini Alasannya

"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," kata Lili menjawab penetapan majelis sidang etik dalam persidangan.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili gugur.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan

Selanjutnya, kata Tumpak, memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan tersebut. kepada Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK.

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Sudah Diterima Presiden Jokowi, Ini Langkah Selanjutnya

Kepada Lili, Tumpak mengatakan penetapan itu nantinya bisa dimintakan kepada Sekretaris Dewan Pengawas KPK.

"Nanti dikirim mungkin salinan atau petikan yang kami juga sampaikan kepada pimpinan maupun kepada yang membutuhkan," kata Tumpak.

Tumpak juga menjelaskan bahwa telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.

"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," ujar Tumpak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok 12 Juli 2022, Ketemu Seseorang yang Punya Hobi Sama, Awas Jatuh Cinta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X