yogyakarta

Ditetapkan sebagai Gubernur DIY periode 2022-2027, Sri Sultan HB X minta tak ada perayaan berlebihan

Rabu, 10 Agustus 2022 | 09:15 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan keterangan kepada awak media seusai ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027 melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta, Selasa (9/8/2022). (ANTARA/Luqman Hakim)

HARIANMERAPI.COM - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menetapkan Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Kadipaten Pakualaman Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027, Selasa (9/8/2022).

Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap tidak ada perayaan berlebihan saat dirinya kembali dilantik untuk memimpin DIY Periode 2022-2027 pada 10 Oktober 2022.

"Jangan sampai nanti seperti kemewahan yang terjadi, saya minta itu dihindari," ujar Sultan.

Baca Juga: Penjelasan lengkap Pancamulia yang jadi visi Sri Sultan HB X pimpin DIY periode 2022-2027

Ia mengatakan tidak dapat mencegah apabila ada masyarakat yang berinisiatif menggelar perayaan sebagai ungkapan kegembiraan atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Periode 2022-2027.

"Itu terserah masyarakat sendiri tapi harapan saya bukan saat ini, tapi nanti tanggal 10 Oktober 2022," kata Sultan.

Namun demikian, mengingat pandemi Covid-19 belum usai dan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih, Sultan berharap perayaan atau tasyakuran dapat digelar secara sederhana.

"Saya berharap kesederhanaan dalam perayaan itu penting," ucap Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Baca Juga: Sultan tegaskan pemaksaan jilbab di sekolah negeri sebagai pelanggaran, jangan sampai didiamkan

Penetapan yang digelar melalui Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD DIY, Yogyakarta itu dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD DIY, sejumlah pejabat, dan para kerabat Keraton Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman.

"Saya bersama Bapak Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih sekali kepada DPRD DIY yang bisa menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang ada," kata Sultan seusai ditetapkan sebagai Gubernur DIY Periode 2022-2027.

Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur DIY.

Baca Juga: Teka-teki motif pembunuhan berencana Brigadir J masih misteri

Dengan demikian, sebagai salah satu bentuk keistimewaan DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum.

Halaman:

Tags

Terkini