SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo menangkap satu pengedar obat ilegal berbahaya atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan.
Pelaku membeli obat secara online dan diedarkan kepada para pelanggannya sejak lima bulan terakhir dengan nilai keuntungan Rp 1 juta.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (8/8/2022) mengatakan, satu pelaku pengedar obat ilegal yakni EOS alias Cupang (23) seorang lulusan siswa SMK warga Dukuh Tebon, Desa Bakipandeyan, Kecamatan Baki yang tinggal di kos Ungu di Desa Pondok, Kecamatan Grogol. Pelaku pengedar obat ilegal tersebut ditangkap di tempat kosnya.
Baca Juga: Beda demam biasa dan demam karena Covid-19, begini penjelasan Prof Zubairi Djoerban
Kronologis kasus bermula pada Kamis (4/8) petugas Satuan Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kos Ungu di Desa Pondok Kecamatan Grogol sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli atau peredaran gelap obat berbahaya.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan disekitar tempat tersebut. Sekitar pukul 19.00 WIB petugas mencurigai salah satu kamar tepatnya di kamar kos nomor 4 yang ditempati EOS. Di kamar kos tersebut terdapat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan.
Petugas kemudian menginterogasi EOS dan mengakui menyimpan dan memiliki obat berbahaya. Selain itu EOS juga mengakui mengedarkan atau menjual obat berbahaya tersebut kepada seseorang dengan inisial CK warga Banaran, Karangdowo, Klaten.
Berdasarkan hasil peyelidikan awal pelaku sudah dipantau selama tiga minggu sebelumnya saat memesan atau pertama kali membeli obat berbahaya tersebut.
Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas pelaku diketahui telah membeli untuk yang ketiga kalinya. Petugas kemudian melakukan penindakan ternyata setelah diamankan petugas telah membeli lima kali obat berbahaya tersebut.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap EOS dan mengamankan sejumlah barang bukti. Pelaku sekarang mendekam di sel tahanan Polres Sukoharjo.
Barang bukti yang diamankan seperti satu buah paketan yang berisi satu botol obat pil berisi 1.000 butir, satu buah kardus berlubang yang didalamnya berisi tujuh papan yang masing-masing papan berisi 10 butir dan 14 papan obat masing-masing berisi 10 butir.
Kemudian satu buah tas warna hitam yang didalamnya berisi dua papan obat dimana satu papan obatnya berisi 10 butir yang satunya berisi delapan butir obat sehingga total 18 butir, empat papan obat dengan rincian tiga papan obat berisi 10 butir dan satu papan berisi 5 butir.
Sehingga total 35 butir obat, 12 paket plastik klik tembus pandang berisi obat yang 10 paket berisi 10 butir dan dua paket berisi lima butir total 110 butir obat.
Barang bukti lainnya, satu bandel plastik klip tembus pandang ukuran kecil, uang tunai Rp 360 ribu, satu buah ATM, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol AD 3406 OK beserta STNK.