JOGJA, harianmerapi.com - Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon pasangan suami istri warga Palbapang Bantul terhadap termohon Kapolsek Umbulharjo ke Pengadilan Negeri (PN) Yogya, Kamis (4/8/2022) akhirnya ditolak.
Hakim Wisnu Kristiyanto SH MH menyatakan tindakan yang dilakukan penyidik Polsek Umbulharjo berupa penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan praperadilan dari pemohon. Membebankan biaya perkara sebesar nihil kepada pemohon," ujar hakim dalam pembacaan amar putusan di hadapan kuasa hukum pemohon Chrisna Harimurti SH dan Beni Krisdianto SH serta kuasa hukum termohon Pembina V Haryo Dhanendro SH MH dan Pembina Heru Nurcahya SH MH.
Baca Juga: Pelawak pasangan Benyamin S itu telah tutup usia, selamat jalan Eddy Gombloh....
Seperti diketahui, pemohon mengajukan praperadilan untuk menguji sah tidaknya penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan atas diri anak pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kesopanan atau perkosaan atau perbuatan cabul.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, bukti surat, hakim berkeyakinan apa yang dilakukan termohon telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sehingga penangkapan pelaku yang dilakukan dengan tertangkap tangan tak harus menggunakan surat penangkapan.
Hal itu dilakukan jangan sampai anak pemohon sebagai pelaku tidak pidana melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya.
Baca Juga: Apakah Ronaldo bisa masuk tim inti Setan Merah? Begini jawaban Erik ten Hag....
Termasuk dalam penyitaan barang bukti termohon telah meminta penetapan ke pengadilan negeri.
Dengan pertimbangan tersebut diatas, hakim menilai perbuatan yang dilakukan termohon telah sah sesuai aturan UU yang berlaku.
Untuk itu seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya.*