news

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran maafkan penyunting hoaks profilnya di Wikipedia

Minggu, 31 Juli 2022 | 17:50 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJ/Yeni)

JAKARTA, harianmerapi.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memaafkan seorang pelaku penyuntingan profilnya di laman Wikipedia sehingga menjadi hoaks.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda.

"Kasusnya dihentikan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Baca Juga: Viral polisi gadungan tilang pengemudi mobil di kawasan Roxy Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya turun tangan

Zulpan menambahkan, pelaku yang diketahui bernama Nyoman itu saat ini tidak dilakukan penahanan dan telah dipulangkan ke rumahnya.

"Iya sudah dipulangkan," ujar Zulpan seperti dilansir dari Antara.

Pelaku diketahui sebelumnya telah bertemu dengan Fadil Imran. Pertemuan keduanya itu juga diabadikan dalam unggahan melalui akun Instagram Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Para ajudan Fredy Sambo diperiksa Komnas HAM, apakah Bharada E mengaku menembak Brigadir J?

"Dari awal saya juga tidak pernah melaporkan, tidak merasa sakit hati sama sekali dengan editan-editan Nyoman itu, tidak ada," kata Fadil Imran dalam unggahan video tersebut.

Fadil menjelaskan, ketika Nyoman ditangkap dirinya ingin bertemu dengan pelaku yang menyunting profil di laman Wikipedia.

"Pagi tadi saya dilapori, saya bilang, 'Tidak, saya mau ketemu Nyoman saja, saya mau maafkan'. Tidak ada masalah buat saya," ujar Fadil.

Baca Juga: EHang 216 uji coba terbang di ajang PEVS 2022 Jakarta, tempuh dua rute sekaligus

Sebelumnya, profil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di laman Wikipedia diubah oleh seseorang. Pelaku mengaitkan Fadil Imran dengan Irjen Ferdi Sambo dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Tak lama kemudian, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan penyunting di Wikipedia tersebut atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB