JAKARTA, harianmerapi.com - Pimpinan Polda Metro Jaya menegaskan telah memberikan sanksi sesuai dengan keputusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri terhadap dua anggota berinisial Briptu A dan Bripda RPH karena terlibat perselingkuhan.
"Putusan terhadap anggota berpangkat Briptu tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, itu sanksi terberat sebagai anggota kepolisian. Kemudian yang berpangkat Bripda putusannya adalah demosi jabatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (24/5/2022), seperti dilansir dari Antara.
Hal itu disampaikan Zulpan menanggapi viralnya unggahan berjudul 'layangan putus versi Polda Metro' oleh akun media sosial istri Briptu Andreas, Isty Febriyani, pada Minggu (23/5).
Terkait hal itu, Zulpan menilai yang bersangkutan masih merasa kecewa dengan kejadian tersebut sehingga mengunggah utas tersebut melalui media sosial.
Dia juga mengatakan pihak kepolisian telah memberikan salinan putusan sidang tersebut kepada istri Briptu A.
"Sudah diberikan (salinan putusan) kan dia sebagai istri si Briptu dan pelapor. Mungkin masih kecewa," ujarnya.
Baca Juga: Viral Film layangan Putus, Ini Tanda-tanda Pria Mulai Selingkuh, Para Wanita Wajib Waspada
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh Isty Febriyani pada 2019 lalu dan telah mendapatkan putusan inkracth sejak 2021 lalu.
Artikel Terkait
Relawan Jokman Diminta Klarifikasi, Ada Sembilan Pertanyaan Diajukan Penyidik Polda Metro Jaya
Konvoi Mobil Sport Bikin Kemacetan di Tol Andara, Polisi Polda Metro Jaya Turun Tangan
Kasus Pengeroyokan Lansia 89 tahun Hingga Tewas, Polda Metro Tetapkan Satu Tersangka Baru
Jadi Korban Pengeroyokan, Ketua Umum KNPI Haris Pertama Lapor Polda Metro Jaya
Korban Investasi Bodong Bermodus Robot Trading Fahrenheit Diharapkan Lapor ke Polda Metro Jaya
Terkait Pembelian Konten Pornografi, Polda Metro Jaya Tidak Punya Alat Bukti Jika Marshel Sebagai Tersangka
Gala Dinner Bersama Miyabi Menuai Protes, Polda Metro Jaya : Tidak Perlu Izin Keramaian
Aksi Kekerasan Jalanan Pengemudi Mitsubishi Pajero, Polda Metro Jaya Pastikan Tangani Perkara Tersebut