news

Polri tepis kabar Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak antarpolisi

Senin, 25 Juli 2022 | 07:00 WIB
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)


JAKARTA, harianmerapi.com - Polri menepis kabar pemberitaan yang menyebutkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menegaskan tidak pernah sekalipun menyampaikan atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut.

"Saya nggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong, disampaikan," jelas Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/7/2022), seperti dilansir dari pmjnews.com.

Baca Juga: Panglima TNI sebut ada satu dokter RSPAD ikut autopsi ulang Brigadir J

Pernyataan Dedi tersebut menjawab pemberitaan di media online yang menyampaikan Bharada E sudah berstatus tersangka, dan saat ini dalam penahanan di Polda Metro Jaya.

Dedi kembali menjelaskan, pengusutan kasus tersebut masih terus berjalan. Tim dari Polda Metro Jaya, yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Prarekonstruksi tersebut, lanjut Dedi, terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polrestro Jaksel. Penyidikan pertama, terkait pelaporan dugaan pelecehan seksual. Kedua, pelaporan atas ancaman kekerasan dan pembunuhan.

Baca Juga: Kasus tewasnya Brigadir J berbuntut panjang, kini giliran Kapolres Jakarta Selatan dan Karo Paminal dicopot

Pelaporan itu, dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi Sambo. Sebagai terlapor, adalah Brigadir J yang tewas ditembak mati oleh Bharada E.

Sedangkan dalam pengusutan lainnya, Dedi mengungkapkan juga dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Penyidikan kasus tersebut atas pelaporan dari pengacara keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Kasus pelecehan dan pengancaman terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo naik penyidikan

Menurut Dedi, tim pengacara melaporkan kematian Brigpol J terkait dengan pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiyaan, dan penyiksaan yang menghilangkan nyawa.

Kendati begitu, dari dua proses penyidikan hukum di Polda Metro Jaya, maupun di Bareskrim Polri, sampai saat ini, belum ada menetapkan tersangka.

"Sampaikan ke teman-teman, saya tidak pernah menyampaikan itu (tersangka)," tegasnya. *

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB