jawa-tengah

Cara Cek ETLE di Jawa Tengah, Berikut Langkah Konfirmasi dan Cek Status Kendaraan Kena Tilang atau Tidak

Jumat, 15 Juli 2022 | 09:15 WIB
Ilustrasi kamera CCTV (Pexels/Ilman Muhammad)


SEMARANG, harianmerapi.com - Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sudah diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

Tilang elektronik ETLE di Jawa Tengah (Jateng) untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

ETLE di Jawa Tengah juga digunakan untuk pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Baca Juga: Lokasi CCTV ETLE Terbaru di Jogja, Simak Cara Mengecek Data Tilang Elektronik Serta Dendanya

Berikut cara melakukan konfirmasi ETLE di Jawa Tengah:

1. Buka website https://jateng.tilang.id/#/landing

2. Cari kolom KONFIRMASI VIA WEB

3. Masukan no referensi pelanggaran anda dan No Pol/ NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang dibebankan kepada kendaraan anda

4. Klik Submit

Baca Juga: Memahami Cara Kerja CCTV ETLE, Simak Alur, Konfirmasi dan Pembayaran Tilang Elektronik Melalui Kode BRIVA

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan data kendaraan melalui website yang sama.

Form Cek Kendaraan digunakan untuk cek status pelanggaran kendaraan atau kena denda ETLE atau tidak yang diperuntukkan bagi mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan dan persewaan kendaraan.

Berikut langkah mengecek Form Cek Kendaraan:

1. Buka website https://jateng.tilang.id/#/landing

2. Cari kolom Form Cek Kendaraan

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB