SEMARANG, harianmerapi.com - Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE sudah diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Tilang elektronik ETLE di Jawa Tengah (Jateng) untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
ETLE di Jawa Tengah juga digunakan untuk pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Baca Juga: Lokasi CCTV ETLE Terbaru di Jogja, Simak Cara Mengecek Data Tilang Elektronik Serta Dendanya
Berikut cara melakukan konfirmasi ETLE di Jawa Tengah:
1. Buka website https://jateng.tilang.id/#/landing
2. Cari kolom KONFIRMASI VIA WEB
3. Masukan no referensi pelanggaran anda dan No Pol/ NRKB untuk melakukan pengecekan pelanggaran yang dibebankan kepada kendaraan anda
4. Klik Submit
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan data kendaraan melalui website yang sama.
Form Cek Kendaraan digunakan untuk cek status pelanggaran kendaraan atau kena denda ETLE atau tidak yang diperuntukkan bagi mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan dan persewaan kendaraan.
Berikut langkah mengecek Form Cek Kendaraan:
1. Buka website https://jateng.tilang.id/#/landing
2. Cari kolom Form Cek Kendaraan