Dari pengakuan tersangka, uang sebesar Rp 470 juta dilaporkan seolah-olah digunakan untuk kegiatan RSUD Wonosari yakni pada tahun 2016 lalu di antaranya untuk merealisasi program rehabilitas ruang laundry, sewa seng pembatas areal pembangunan gedung IGD dan Radiologi RSUD.
Kemudian rehab ruang tunggu laboratorium, gedung satpam dan bangsal dahlia, pengecatan gedung dan pagar dengan menggunakan kuitansi palsu.
Adapun pelimpahan berkas perkara ini ke Kejaksaan karena sudah memenuhi unsur dan lengkap.
Baca Juga: Kulon Progo Canangkan Vaksinasi PMK Terhadap Hewan Ternak
“Sementara berkas AS masih dalam tahap penyidikan dan pemenuhan petunjuk jaksa peneliti," terangnya.
Perbuatan tersangka yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi. *