solo

Tanggulangi Intoleransi dan Radikalisme, Polres Sukoharjo Lantik Pengurus Dai Kamtibmas

Selasa, 21 Juni 2022 | 21:10 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memimpin pengukuhan, pelantikan dan pembekalan FKPM Dai Kamtibmas. (Dok. Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, harianmerapi.com - Polres Sukoharjo melaksanakan pengukuhan, pelantikan dan pembekalan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM) Dai Kamtibmas, Selasa (21/6/2022).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk pemecahan masalah terkait isu-isu keagamaan dalam rangka mewujudkan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Acara dihadiri Ketua PCNU Kabupaten Sukoharjo, KH Khomsun Nur Arif, Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo Muh Mu'alim, Ketua FKUB Sukoharjo, H Zaenul Abas, dan Ketua MUI Sukoharjo KH Abdullah Faisol.

Selain itu hadir juga, Ketua Muhammadiyah Sukoharjo H Wiwoho Aji Santoso, Ketua LDII Sukoharjo H Dalono Abdul Rosyid, Ketua MTA Sukoharjo H Sugeng, beserta para Dai kamtibmas.

Baca Juga: Mardani H. Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK : Kami Bekerja Berdasarkan Kecukupan Alat Bukti

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, bahwa tantangan tugas Polri dan perkembangan masyarakat seiring dengan globalisasi saat ini membawa dampak pada perubahan tatanan nilai sosial yang berimplikasi pada meningkatnya berbagai gangguan Kamtibmas.

Polri sebagai aparat negara bertanggung jawab untuk mewujudkan keamanan, dan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Polri menjalani kemitraan dengan semua pihak, melakukan koordinasi dan kerjasama yang lebih baik.

Karena dengan koordinasi dan pemahaman bersama diharapkan persoalan-persoalan yang muncul di tengah-tengah masyarakat khususnya yang terkait konflik dan kekerasan dapat dikelola dengan baik, cerdas, kreatif dan cepat.

Baca Juga: Pengalaman Mistis Naik Kereta Api Solo - Jogja Ketemu Kakek Misterius yang Baca Koran, Ternyata .......

“Yang demikian tidak mungkin dapat diatasi sendiri oleh Polri tanpa bantuan dan partisipasi dari masyarakat,” ujarnya.

AKBP Wahyu menuturkan, bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 13 undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan masyarakat.

“Untuk itu, selaku pengemban fungsi keamanan, kami dari Polri berpesan untuk dapat mengoptimalkan peran FKPM dalam rangka pemecahan masalah sosial yang terjadi di masyarakat untuk mencegah dan mengatasi terjadinya pelanggaran di tengah masyarakat dalam rangka mewujudkan situasi yang kondusif,” lanjutnya.

Baca Juga: Laga Persib Lawan Bhayangkara FC Digelar Tanpa Penonton, Bobotoh Dihalau dari Stadion

Kapolres melanjutkan, supaya meningkatkan peran FKPM Dai Kamtibmas ini dalam membina masyarakat dan mengatasi terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat.

Bila mendapat hal-hal dinilai akan menimbulkan permasalahan Kamtibmas agar segera berkoordinasi dengan pihak Polri untuk bersama-sama mengatasi dan mencegahnya agar situasi semakin kondusif dan memudahkan masyarakat beraktivitas sehari-hari.

Halaman:

Tags

Terkini