Baca Juga: Kepala BNN Tegaskan Tidak Ada Wacana Legalisasi Ganja di Indonesia
Tahap kedua pada 25 Agustus tahun 2022 di 31 wilayah layanan siaran atau 110 kabupaten dan kota, serta tahap ketiga pada 2 November tahun 2022 di 25 wilayah layanan siaran atau 65 kabupaten dan kota.
“Pembagian ini akan terus disesuaikan dengan kondisi rill di lapangan, di mana tahap akhir menurut undang-undang tersebut harus dilakukan pada 2 November tahun 2022 dengan memperhatikan kesiapan itu,” jelasnya.
Menurut Menkominfo, tiga tahapan pelaksanaan ASO dilakukan dengan memperhatikan pada kesiapan penggelaran infrastruktur digital atau infrastruktur televisi digital oleh lembaga penyiaran di 112 wilayah siaran.
“Dari 112 wilayah layanan siaran yang menjadi target ASO, 80,63 persen telah memiliki infrastruktur multiplexing. Dengan kata lain, masyarakat di daerah-daerah tersebut sudah dapat menyaksikan siaran digital saat ini atau simulcast,” tandasnya.
Baca Juga: AHY Mengenang Tiga Tahun Kepergian Ani Yudhoyono: She Was Our First Lady
Menteri Johnny menegaskan ASO tahap pertama secara presentasi kesiapan infrastruktur multiplexing sudah 100 persen. “Jadi tahap pertama sudah 100 persen dan siap itu dilaksanakan, sehingga itu cukup untuk menampung peralihan setiap siaran televisi analog secara keseluruhan,” paparnya.
Sedangkan untuk daerah yang masuk pada tahap ASO kedua dan ketiga, Menkominfo menyatakan pembangunan infrastruktur diharapkan dan ditargetkan selesai dua bulan sebelum masa ASO pada masing-masing tahapan ASO.
“Jadi kalau tahap kedua 25 Agustus 2022, dua bulan sebelumnya tahap kedua infrastruktur harus siap. 2 November 2022 tahap ketiga, maka dua bulan sebelumnya harus sudah siap agar memudahkan pelaksanaan ASO,” tuturnya.
Sosialisasi Dimasifkan
Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan seluruh eksositem penyiaran melakukan sosialisasi mengenai program digitalisasi penyiaran dan ASO. Menurutnya, sosialisasi akan menjadi pekerjaan yang sangat masif karena akan menjangkau keseluruhan wilayah tanah air.
Menkominfo menyatakan komunikasi dilakukan dengan pendekatan above the line melalui kerja sama dengan media-media mainstream, through the line melalui media-media online dan below the line dengan penempatan media luar ruangan aktifitas sosial lainnya.
“Kroscek informasi terhadap penerima STB masih terus kita lakukan agar nanti bisa dilakukan tepat orangnya, tepat tempatnya dan tepat waktunya,” tegasnya.
Menurutnya, Indonesia sudah termasuk negara yang agak terlambat melaksanakan digitalisasi. Namun demikan, Menkominfo yakin implentasi ASO akan berlangsung dengan baik.