nasional

Menkominfo Ungkap Tiga Aspek yang Jadi Penentu Kesuksesan Analog Switch Off

Senin, 20 Juni 2022 | 07:00 WIB
Pantauan televisi digital. (Foto: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)


JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan tiga aspek menjadi penentu kesuksesan implementasi Analog Switch Off (ASO).

Tiga aspek tersebut menyangkut kesiapan lembaga penyiaran, sumber daya manusia dan ketersediaan Set Top Box (STB).

Menurut Menkominfo, Lembaga penyiaran yang terdiri atas Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP lokal serta Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) memiliki komitmen untuk menyelenggarakan infrastruktur multiplexing (MUX).

Baca Juga: Digitalisasi TV di Indonesia Terlambat Dibanding Negara Tetangga, Ayo Sukseskan Tahapan ASO!

“Lembaga-lembaga penyiaran harus sudah meng-upgrade sistemnya menjadi sistem digital di studio, meng-upgrade SDM-nya supaya menjadi SDM yang memahami betul terkait dengan digital,” jelasnya seperti dikutip dari laman resmi Kominfo, Minggu (19/6/2022).

Menurut Johnny, Kementerian Kominfo memberikan keleluasaan kepada lembaga penyiaran untuk mengatur waktu beralih ke siaran digital menurut perencanaan masing-masing.

“Selama itu dilakukan dalam kurun waktu sebelum ASO,” tegasnya.

Baca Juga: Mengenal Teknologi DVB-T2 yang Dibutuhkan Televisi dan STB untuk Menangkap Siaran Digital di Indonesia

Untuk bisa menerima siaran televisi digital, Menkominfo menegaskan pemerintah menyiapkan perangkat agar televisi yang dimiliki masyarakat dapat menerima siaran televisi digital.

“Apabila perangkat televisi belum dapat menerima siaran televisi digital maka diperlukan alat bantu atau connector yang disebut dengan set top box (STB) pada perangkat televisi analognya masing-masing,” jelasnya.

Johnny menjelaskan, penyelesaian tahapan ASO di Indonesia ditetapkan melalui pasal 60 A Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Baca Juga: Cara Mudah Beralih ke TV Digital, Tanpa Kuota Internet dan Biaya Berlangganan

Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020, Menkominfo menegaskan ASO akan diselesaikan dalam waktu 2 tahun sejak penetapan UU tersebut atau paling lambat tanggal 2 November 2022.

“Digital Switch On broadcasting telah dimulai pada tanggal 31 Agustus tahun 2019 melalui siaran simulcast atau penyelenggaraan siaran televisi digital dan siaran televisi analog secara beriringan,” ujarnya.

Guna menindaklanjuti implementasi UU Nomor 11/2020, khususnya sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, Kementerian Kominfo telah menetapkan pelaksanaan ASO dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 30 April tahun 2022 di 56 wilayah layanan siaran atau 166 kabupaten dan kota.

Halaman:

Tags

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB