Polisi kemudian melakukan pengembangan kembali dan mengamankan dua unit sepeda motor dengan rincian, satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu atas nama Siti Aisyah hasil tindak kejahatan curanmor di Masjid Al Firdaus Carikan Sukoharjo dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik Galuh Sindu Praresda hasil tindak kejahatan di Masjid Al Barokah di Desa Nguter, Kecamatan Nguter.
Baca Juga: Wanita Penipu di Sleman Bawa Kabur 5 Mobil Rental, Uangnya Habis untuk Bayar Utang dan Biaya Hidup
"Setelah mendapatkan sepeda motor tersebut, kemudian anggota Resmob Polres Sukoharjo mengamankan pelaku atas nama Sutadi di daerah Gantiwarno Klaten," ujarnya.
Kedua pelaku sudah berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku.
"Pelaku ikut melaksanakan ibadah sholat dengan memakai kopiah lalu melakukan tindak kejahatan dengan cara menyalakan motor secara paksa dengan menggunakan alat berupa kunci T," lanjutnya.
Baca Juga: KH Dimyati Rois Wafat, Begini Kenangan Rais Syuriah PBNU Prof Dr KH Zainal Abidin
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam sebagai sarana kejahatan pelaku, satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu hasil kejahatan, satu set kunci T, satu buah kopyah, satu buah helm warna hitam dan tiga unit handphone.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," lanjutnya. *