solo

Kasus Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Data Salah Satu BPR di Klaten Memasuki Tahap Gelar Perkara.

Kamis, 2 Juni 2022 | 16:59 WIB
Waspodo (kanan) didampingi kuasa kukum Arief K Saifulloh datangi Mapolres Boyolali. (Mulyawan)

BOYOLALI, harianmerapi.com - Tindak kasus nasabah ULaMM asal Sawit, Boyolali terkait dugaan penggelapan uang angsuran dan pemalsuan data memasuki tahap gelar perkara.

Dugaan penggelapan dan pemalsuan data dilakukan oleh kepala kantor unit ULaMM di Klaten Kota dari PT PNM Cabang Yogyakarta digelar Polres Boyolali.

Kedatangan Waspodo selaku nasabah ULaMM di Mapolres setempat didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Merah Putih.

Baca Juga: Perguruan Silat dan Ormas di Klaten Gelar Deklarasi Damai, Jaga Kondusifitas

Kuasa hukum dari nasabah Waspodo, yakni Arief K Syaifulloh mengatakan, bahwa melakukan pendampingan hukum terhadap seorang nasabah ULaMM tersebut demi kepetingan nasabah pada umumnya.

“Hari ini adalah gelar perkara lengkap atas pengaduan Bapak Waspodo. Awalnya kami mengajukan aduan di Polsek Banyudono terkait dugaan melawan hukum,” katanya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis(2/6/2022).

Dia mengatakan, dugaan pengelapan dan penipuan terhadap nasabah tersebut jelas melawan hukum.

Baca Juga: Debitur Bumdesma Pati Mulai Mengangsur Terkait Dugaan Raibnya Dana Rp 5,1 Miliar

Lanjutnya, dugaan tersebut terkait bukti setor yang seolah olah dibuat secara aslinya.

“Bukti setoran tersebut tidak sesuai dengan sistem perbankkan yang dibuat oleh kepala unit PNM ULaMM di Klaten Kota. Jadi kepala unit tersebut menerima angsuran dari nasabah,” ujar Arief.

Arief mengatakan, perbuatan yang dilakukan kepala unit PNM UlaMM di Klaten ini sebenarnya sebuah rangkaian hukum yang tidak hanya terkait dengan penggelapan dan penipuan saja.

Baca Juga: Panitia Tribute WR Supratman Gelar Ziarah Kebangsaan untuk Tiga Komponis Pejuang

Melainkan berlaku pada pasal 65 KUHP tentang akumulasi dimana ada perbuatan dengan pemalsuan alat bukti berupa transfer setoran.

“Dalam mediasi sudah kami buka semua, namun belum ada kesepakatan. Jadi kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku saja,” kata dia.

Sampai saat ini, pihak kuasa hukum Waspodo masih menunggu itikad baik dari pihak PNM ULaMM dari mediasi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini