SUKOHARJO, harianmerapi.com - Pemkab Sukoharjo mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pengajuan disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (25/4).
Empat Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tetang Penyertaan Modal Pemda dan Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pengajuan keempat Raperda telah disampaikan langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani dihadapan anggota dewan.
Baca Juga: Candi Banyunibo Bokoharjo Sleman 1: Unik Terselip di Antara Hutan dan Lahan Persawahan
Etik Suryani menjelaskan, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung diajukan mengingat sebelumnya untuk membangun maupun mengubah suatu bangunan pemilik bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pemda.
Namun sejak ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung IMB resmi digantung menjadi PBG.
Keberadaan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemda dalam melakukan pungutan pada subjek retribusi PBG. Hal ini diharapkan nantinya bisa mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Penyitaan Aset Masih Jauh dari Target, Kinerja Satgas BLBI Kembali Disorot
Raperda Tenaga Kerja Asing diajukan Pemkab Sukoharjo melihat perkembangan ekonomi dunia dan pergerakan globalisasi terus mendorong investasi. Hal ini berkaitan dengan pergerakan tenaga kerja asing yang masuk ke daerah.
Keberadaan tenaga kerja asing diharapkan juga mampu memberikan kontribusi berupa peningkatan PAD yang akan berpengaruh pada target pendapatan daerah dan APBN melalui pungutan retribusi. Raperda ini sangat penting mengingat kondisi di Kabupaten Sukoharjo banyak berdiri industri yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Raperda tentang Penyertaan Modal diharapkan dapat mengoptimalkan peran BUMD dalam perkembangan ekonomi daerah yang semakin terbuka dan kompetitif serta dapat menjadi motor penggerak perekonomian. Peran BUMD di Kabupaten Sukoharjo sendiri sekarang terus ditingkatkan demi peningkatan pendapatan daerah.
Etik Suryani melanjutkan, Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diajukan untuk mendukung terwujudnya digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan. Selain itu juga mampu memberikan peluang mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka.
"Pemkab Sukoharjo mengajukan empat Raperda ke DPRD Sukoharjo dan sudah kami sampaikan dalam rapat paripurna," ujarnya.